News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Romy Sebut untuk Urusan Pilkada PPP yang Sah Adalah Hasil Muktamar Surabaya

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Romahurmuziy saat jumpa pers menyikapi putusan PTUN yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, namun untuk urusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan kegiatan kepartaian lainnya DPP PPP yang sah dan legal adalah hasil muktamar Surabaya.

"Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkracht) dari Mahkamah Agung RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) di restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Romy mengatakan, putusan tersebut belum final, karena pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apa pun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya," kata Romy.

Lebih lanjut, Romy mengatakan ada sejumlah keanehan dalam putusan tersebut. Pertama, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi sama sekali tidak dipertimbangkan.

"Kedua, Pasal 24, 25, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto 2/2011 tentang Partai Politik tidak dikutip sama sekali. Ketiga, surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.

Kejanggalan terakhir, menurutnya, hakim yang memutus perkara itu menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini