News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Sarpin:Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"(Hasil putusan praperadilan) Itu saya pertanggungjawabkan," ujar Sarpin kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).

Saat ini, KY sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun hingga kini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.

"Kami sudah tindaklanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2) kemarin.

Menanggapi hal itu, Sarpin menegaskan, dirinya enggan menerima apapun hasil putusan oleh Komisi Yudisial.

"Kasih tau, bahwa keputusan itu saya buat saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan. Di putusan, demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY Bilang sama KY," kata Sarpin.

Ia pun mengaku tidak akan datang bila saja KY memanggil dirinya. "Saya tidak akan datang," katanya.

Sekitar pukul 11.00 WIB siang, Sarpin sedang menangani beberapa sidang gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi, terancam diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh anggota panel Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, saat ditanyai wartawan di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun, sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka hal itu akan segera dibawa ke rapat pleno untuk dirumuskan untuk disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran.

Sementara itu, sanksi yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Bila sudah masuk kategori berat, maka KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang majelis kehormatan hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, kategori sedang itu non-palu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini