TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Martin Ponto Bidara sebagai hakim tunggal sidang praperadilan gugatan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji Suryadharma Ali.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan sidang akan dimulai pada Rabu (4/3/2015).
"Sidang perdana praperadilan SDA mulai Rabu depan. Hakimnya Martin Ponto Bidara," ujar Made saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, sebelumnya mengatakan tidak berharap Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan kasus tersebut.
"Siapapun hakimnya kita siap," kata Andreas di KPK, kemarin.
Hakim Sarpin memang menjadi buah bibir khususnya pemerhati hukum lantaran menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jendeal Budi Gunawan. Keputusan tesebut tergolong ganjil lantaran sistemm hukum di Indonesia tidak mengenal gugatan praperadilant terahdap penetepan tersengak seseorang.