News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Tiga Kacab BCA Terkait Proyek PT DGI dan TPPU Pembelian Saham Garuda

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika tiga pejabat Bank Central Asia (BCA) terkait dugaan suap proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.

Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Cabang KCP BCA Cabang Kuningan Paula Yenni, Kepala Cabang KCP BCA Cabang Paglima Polim Dian Ekawatu Nafasyiah dan Kepala Cabang BCA Cabang Graha Inti Fauzi, Lilik Rahaju. Ketiganya akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Selain memeriksa tiga pejabat BCA tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta lainnya yakni Karmin Rasman Robert Sinurat dan Aan Ikhyaudin.

PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini