TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Budi Gunawan (BG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil amar putusan sidang praperadilan Budi Gunawan.
Padahal hasil putusan praperadilan tersebut sudah diputuskan sejak pekan lalu, Senin (16/2/2015).
Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menuturkan pihak pengadilan tidak pernah mengirimkan salinan amar putusan.
"Dari Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke kami. Kalau tidak minta ya kami gak kirim," tegas Made, Kamis (26/2/2015).
Menurut Made seharusnya, pihak Budi Gunawan ataupun KPK sudah mengambil amar putusan untuk dipelajari dan menentukan langkah selanjutnya.
Pasalnya putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.
Untuk diketahui sebelumnya Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya belum menerima amar putusan praperadilan.
Sehingga pihak KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya untuk kasus Budi Gunawan.