TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri meyakini Majelis Hakim PTUN memutus gugatan Kubu Suryadharma Ali (SDA) dan membatalkan SK Kemenkumham terkait kepengurusan Romahurmuziy di PPP, dengan hati nurani.
Sehingga membuat Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti terharu dan menangis ketika membacakan putusan.
"Hakim Teguh menangis, saya percaya ia memutus dengan hati nurani, sebab ia bisa menangis ketika membaca ayat suci yang kemungkinan karena ia terharu dengan perpecahan umat," kata Taufiq di Jakarta, Kamis (26/1/2015).
Menurut Taufiq, sejauh ini hakim sudah dua kali memutus perkara besar yang membatalkan keputusan negara.
Pertama, mengabulkan gugatan dipilihnya Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kedua, mengabulkan gugatan SK Kemenkumham kepengurusan PPP Kubu Romi.
"Dan bisa juga ia merasa lega karena telah memutus perkara besar, dua kali ia membatalkan putusan negara yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya.
Memang, lanjut Taufiq, perkara TUN itu persoalan prosedur administrasi. Tetapi putusan pejabat administrasi negara yang salah prosedur, mudah dilihatnya. "Jika terbukti tidak prosedural berarti tidak sah," kata Taufiq.