News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pengacara: Ini Bedanya BG dengan BW

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danang Trisasongko

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pihak Bambang Widjojanto belum berencana mengenai pengajuan praperadilan. Meskipun terdapat laporan Ombudsman mengenai kejanggalan dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif tersebut.

"Kasus yang mana, masa kita mau ikutin langkah BG‎ (Budi Gunawan)," kata pengacara Bambang, Danang Trisasongko usai acara diskusi TII di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).

Danang mengatakan pihaknya belum terpikir pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya hal itu terkait persoalan etik dan komitmen terhadap proses penegakan hukum‎. "Itu bedanya BG dengan BW (Bambang Widjojanto)," katanya.

Sebelumnya diberitakan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto.

Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso menuturkan hasil investigasi Ombudsman dapat diajukan menjadi landasan gugatan praperadilan.

"Hasil (kajian) ini bisa dijadikan dasar apabila Pak Bambang Widjojanto mau mengajukan gugatan praperadilan," ujar Budi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini