TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pihak Bambang Widjojanto meminta Polri menindaklanjuti laporan Ombudsman. Laporan itu terkait adanya proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal yang dianggap telah menyalahi aturan.
"Kalau saya laporan Ombudsman sangat jelas. Polri harus menindaklanjuti ini, mematuhi ini, karena ini lembaga negara, ikuti saja rekomendasi Ombudsman," kata pengacara Bambang, Danang Trisasongko usai diskusi di Hotel Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).
Ia mengatakan tim penyidik seharusnya sesuai dengan Sprindik. Jika terdapat penyidik diluar surat tersebut makan tidak sah. Hal itu sama saja membiarkan orang melakukan proses penangkapan secara tidak sah. "Ada masalah hukum disitu," katanya.
Jika hal itu dibiarkan, kata Danang, maka banyak pihak yang dapat melakukan penangkapan dan menyalahgunakan wewenangnya. Danang mengatakan pihaknya memiliki bukti surat bahwa tidak ada nama Kombes Pol Victor E Simanjuntak.
Pihak Bambang kini sedang berkoordinasi mengenai langkah hukum terkait adanya temuan tersebut.
"Kami mendiskusikan itu sedang mencari alternatif hukum," katanya.