News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Polri agar Patuhi Ombudsman Soal Penangkapan BW

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danang Trisasongko

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pihak Bambang Widjojanto meminta Polri menindaklanjuti laporan Ombudsman. Laporan itu terkait adanya‎ proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal yang dianggap telah menyalahi aturan.

"Kalau saya laporan Ombudsman sangat jelas. Polri harus menindaklanjuti ini, mematuhi ini, karena ini lembaga negara, ikuti saja rekomendasi Ombudsman," kata pengacara Bambang, Danang Trisasongko usai diskusi di Hotel Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).

Ia mengatakan tim penyidik seharusnya sesuai dengan Sprindik. Jika terdapat penyidik diluar surat tersebut makan tidak sah. Hal itu sama saja membiarkan orang melakukan proses penangkapan secara tidak sah. "Ada masalah hukum disitu," katanya.

‎Jika hal itu dibiarkan, kata Danang, maka banyak pihak yang dapat melakukan penangkapan dan menyalahgunakan wewenangnya. Danang mengatakan pihaknya memiliki bukti surat bahwa tidak ada nama Kombes Pol Victor E Simanjuntak‎.

Pihak Bambang kini sedang berkoordinasi mengenai langkah hukum terkait adanya temuan tersebut.

‎"Kami mendiskusikan itu sedang mencari alternatif hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini