News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Surat Kuasa Hukum BW untuk Dapatkan BAP Belum Ditanggapi Bareskrim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Bambang Widjojanto telah mengirimkan tiga surat kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Kombes Pol Daniel Bolly
Tifaona.

Surat yang meminta kejelasan perkara tersebut telah dikirimkan Selasa lalu dan hingga hari ini belum dibalas kepolisian.

"Surat yang dari tim kuasa hukum belum ada tanggapan," ujar Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, Lelyana Santosa, di KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Lelyana mengaku akan membicarakan sikap kepolisian tersebut dengan tim untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Saya harus rapat dulu ya dengan tim, belum bisa kasih statement," kata Lelyana.

Sebelumnya Selasa lalu, BW ditemani kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim dan menyerahkan tiga surat. Surat tersebut berisi permintaan Tim BW untuk mendapatkan BAP, keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi perysaratan dan meminta untuk gelar perkara.

Bahkan saat itu, tim kuasa hukum mengatakan BW tidak akan hadir sebelum permintaan tersebut disanggupi kepolisian.

Bareskrim Polri memanggil Bambang untuk melanjutkan pemeriksaan Bambang hari ini. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2010 lalu. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini