News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Kemenkumham Kemungkinan Banding soal Putusan PTUN

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Umum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Kedatangan Djan Faridz sebagai rangkaian hari pertama kerja usai ditetapkan sebagai Ketua Umum dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalah di PTUN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi menjajaki kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya.

Kepala Biro Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ferdinand Siagian mengatakan, upaya banding dilakukan karena merasa SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP telah sesuai secara administrasi.

"Ketika ada peluang itu, Kemenkumham akan banding karena kita merasa sudah benar," ujar Ferdinand saat dihubungi, Sabtu (28/2/2015).

Ferdinand mengatakan, langkah tersebut diambil karena Kemenkumham ingin mengikuti proses hukum yang sudah ada. Ia mengaku belum tahu kapan upaya banding akan diajukannya karena salinan putusan PTUN tersebut belum diterima Kemenkumham.

"Sementara kita belum mengajukan (banding) karena menunggu salinan putusan," kata Ferdinand.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy, yang dipilih dalam hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

Pada 25 Februari 2015, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti membacakan putusan gugatan SK Menkumham yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali. Dalam putusan tersebut, Yasonna sebagai pihak tergugat dianggap mengintervensi masalah internal PPP.

"Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal," ujar Teguh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyatakan bahwa ada mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh Yasonna selaku tergugat saat terjadi perselisihan partai politik di PPP. PTUN juga tidak dapat membenarkan sikap tergugat yang berbeda dari sikap Kementerian Hukum dan HAM saat dipimpin Amir Syamsuddin.

Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Akhmad Gojali Harahap, meminta agar PPP kubu Romy segera merapatkan barisan ke PPP kubu Djan Faridz. Hal itu sesuai dengan janji Romy yang menyatakan agar siapa pun yang kalah harus bergabung ke dalam kubu yang menang.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini