Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan atas Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja (APP) yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Muklis Ramlan selaku kuasa saham dari PT Desy Timber.
Dimana berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015, APP diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik terus bergulir di Mabes Polri.
Kuasa hukum dari pelapor, Angga Busra Lesmana mengatakan pihakya menemukan bukti baru dan meminta Bareskrim memeriksan Bibit Samad Rianto.
"Kami sudah berikan data-data ke penyidik. Kami minta Pak Bibit Samad juga diperiksa sebagai saksi atas laporan ini," ungkap Angga, Minggu (1/3/2015).
Diutarakan Angga pada tahun 2005, Bibit Samad pernah menjadi direktur di PT Desy Timber lalu Bibit diberhentikan tanpa prosedural hingga Bibit mengajukan protes ke Kemenkumham.
"Jadi APP saat itu tidak sah menjadi Direktur di PT Desy Timber. Bukan hanya klien kami yang dizolimi tapi Pak Bibit juga," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam melakukan tindak pidana ini, Adnan Pandu Praja bekerja sama dengan Muhammad Indra Warga Dalem. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Dalam laporan itu, Adnan Pandu Praja dituduh telah merampok saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006.
Pandu diduga memanfaatkan kisruh internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, dia berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu.
Kepemilikan saham PT Desy Timber sebesar 60 persen atas nama PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad, dan sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al Banjari, Badan Usaha Milik Daerah, dan koperasi karyawan.
Namun, sejak Muis meninggal pada 2006, ada perkelahian internal keluarga. Perusahaan itu lalu dipegang istri Muis, Hasna Murad.