News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Berkas BG Dilimpahkan ke Mabes, Jaksa Agung Minta Jangan Suudzon

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (2/3/2015). Jaksa Agung bersama Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Menkumham menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengaku kepolisian tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) saat menerima berkas limpahan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Prasetyo pun mengajak agar publik tidak berpikiran buruk terhadap kepolisian.

"Kita harus percaya. Jangan suudzon, jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakan hukum di masa mendatang," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Terkait pelimpahan berkas tersebut, Wakapolri Komisaris Jendral Badrodin Haiti mengatakan pihaknya selanjutkan akan mempelajari berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan kasus Budi Gunawan.

Berhubung status tersangka Budi Gunawan sudah dibatalkan KPK, Badrodin mengatakan pihaknya akan memfokuskan pada berkas penyelidikan saja.

"Tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan apakah terpenuhi atau tidak," kata Badrodin.

Dalam penyelidikan tersebut, calon Kapolri itu mengatakan tim dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan kejaksaan akan berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini