News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Kersangka

Johan Budi: KPK Harus Move On Meski Kasus BG Ditangani Kejaksaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, dan Adnan Pandu Pradja (kanan-kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil arahan Presiden terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sebelumnya Presiden memanggil tiga pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan dan menekankan agar sinergitas tiga instansi penegak hukum tersebut semakin ditingkatkan, penurunan ego sektoral dari ketiganya, dan membangun kepercayaan publik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap fokus menyelesaikan sisa kasus, kendati saat ini baru kehilangan kasus Komjen Budi Gunawan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini ada banyak kegiatan yang terbengkalai," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK lainnya, Senin (2/3/2015).

Menurutnya, setelah kewenangan kasus Budi Gunawan ditangani Kejaksaan Agung, KPK lebih fokus menangani sisa kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan sampai sekarang.

Sebelumnya, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kalah dalam kasus ini. "Kami KPK terima kalah," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ruki mengingatkan pelimpahan kasus Budi ke Kejaskaan bukan kiamat bagi KPK. Ia memastikan pemberantasan korupsi harus terus berlanjut dan pihaknya masih mengantongi 36 kasus lainnya untuk diselesaikan.

"Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," terang pensiunan polisi bintang dua itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini