News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Kersangka

KPK Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romauli Sinaga (kanan) adukan kasus banding Kejari Siantar terhadap terdakwa PNPM PISEW di Simalungun ke Komisi Yudisial.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum KPK akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan melawan KPK lewat sidang praperadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya sudah menerima undangan dari KY pekan lalu. Ia memastikan tim hukum KPK akan mendatangi KY.

"Pekan lalu KPK menerima undangan dari KY untuk hadir hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG. Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (2/3/2015).

KY sudah pernah memanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait putusan Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan Budi Gunawan. Putusan Sarpin menuai kontroversi. Satu di antara putusannya menyatakan penetapan tersangka kepada Komjen Budi tidak sah secara hukum.

Pemanggilan KPK terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin. Lantaran dalam sistem undang-undang di Indonesia tidak mengenal gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini