TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Bareskrim Polri akan melakukan jemput paksa terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Jemput paksa ini diakukan bagi BW untuk menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Saat konfirmasi soal jemput paksa tersebut, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Kombes Pol Bolly Tifaona membenarkan hal tersebut.
"Surat perintah membawa paksa BW segera dibuat. Jemput paksa akan dilakukan segera dalam beberapa hari ini," ucap Bolly, Senin (2/3/2015).
Lebih lanjut, Bolly menuturkan nantinya setelah surat perintah membawa itu jadi, maka dimanapun BW ditemukan akan langsung dibawa ke Bareskrim.
"Misalkan dia sedang minum kopi juga, akan kami bawa paksa untuk pemeriksaan di Bareskrim," ujar Bolly.
Menutur Bolly, jemput paksa terpaksa dilakukan karena BW telah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebelumnya yang telah dijadwalkan penyidik.
Sementara itu, mengenai alasan ketidakhadiran BW dan meminta penjadwalan ulang, diutarakan Bolly penyidik tidak boleh diatur dalam penanganan perkara.