News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Kersangka

Pimpinan KPK dan Jaksa Agung Bahas Kemungkinan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki (tengah) bersama Jaksa Agung AM Prasetyo (dua kiri), Jampidus Widyo Pramono (kiri), Plt Komisioner KPK Johan Budi (dua kanan), dan Komisioner KPK Zulkarnain (kanan) saling berjabat tangan usai menggelar konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015). Dalam kesempatan tersebut KPK dan Kejagung menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (1/3/2015). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kemungkinan pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka Komjen Budi Gunawan dari KPK ke kejaksaan.

Sebelum bertemu Jaksa Agung, pimpinan KPK yang terdiri dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dua wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, serta dua pelaksana tugas wakil ketua KPK, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji, lebih dulu bertemu di Gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB.

Mereka berlima berangkat ke Kejaksaan Agung dan bertemu Prasetyo. Soal pertemuan antara pimpinan KPK dan Jaksa Agung ini dibenarkan oleh Johan. "Memang benar ada pertemuan soal koordinasi dengan Jaksa Agung dan jajarannya," katanya kepada Kompas.

Pilihan melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung ini tak lepas dari putusan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. Dalam putusan praperadilan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut, antara lain menyatakan langkah KPK tidak sah menetapkan Budi Gunawan tersangka.

Terkait kemungkinan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK mengatakan itu bagian dari salah satu jalan keluar yang dibahas KPK setelah putusan praperadilan. "Kami sedang mencari jalan keluar, tetap mengacu pada norma-norma hukum," ujar Johan. (Kompas/Bil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini