News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Tim KPK Ditelisik KY Soal Dugaan Pergantian Hakim Praperadilan BG

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Komisi Yudisial merampungkan pemeriksaan terhadap tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Senin (2/3/2015) petang.

Kasus ini berkaitan dengan putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi.

Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar tiga jam. Selama itu, Panel KY memberikan 19 pertanyaan kepada biro hukum KPK, Rasamala Aritonang.

"Pemeriksaan kurang lebih ada 19 pertanyaan seputar proses praperadilan yang berlangsung," kata Tim hukum KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015)

Di antara 19 pertanyaa tersebut, KY sempat menyoalkan ihwal dugaan pergantian hakim yang dilakukan oleh Ketua PN Jaksel, Haswandi, sebelum sidang Praperadilan dipimpin Sarpin. Selaian itu KY juga bertanya mengenai bagaimana sidang acara berlangsung, soal pemanggilan pertama yang dicabut dan kemudian pemanggilan kedua.

"Ya termasuk ditanya soal proses pergantian hakim. Kami juga sampaikan kalau putusan ini berimpas pada kasus kasus lain," kata Rasamala.

Meski begitu, Rasamala enggan menyimpulkan hasil pemeriksaan hari ini berdampak positif atau tidak untuk pihaknya, lantaran itu wewenang KY. Yang pasti, tegas Rasamala, pihaknya akan kooperatif dengan Panel KY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini