TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Komisi Yudisial merampungkan pemeriksaan terhadap tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Senin (2/3/2015) petang.
Kasus ini berkaitan dengan putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar tiga jam. Selama itu, Panel KY memberikan 19 pertanyaan kepada biro hukum KPK, Rasamala Aritonang.
"Pemeriksaan kurang lebih ada 19 pertanyaan seputar proses praperadilan yang berlangsung," kata Tim hukum KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015)
Di antara 19 pertanyaa tersebut, KY sempat menyoalkan ihwal dugaan pergantian hakim yang dilakukan oleh Ketua PN Jaksel, Haswandi, sebelum sidang Praperadilan dipimpin Sarpin. Selaian itu KY juga bertanya mengenai bagaimana sidang acara berlangsung, soal pemanggilan pertama yang dicabut dan kemudian pemanggilan kedua.
"Ya termasuk ditanya soal proses pergantian hakim. Kami juga sampaikan kalau putusan ini berimpas pada kasus kasus lain," kata Rasamala.
Meski begitu, Rasamala enggan menyimpulkan hasil pemeriksaan hari ini berdampak positif atau tidak untuk pihaknya, lantaran itu wewenang KY. Yang pasti, tegas Rasamala, pihaknya akan kooperatif dengan Panel KY.