TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menilai, pelimpahan berkas kasus tersangka Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung adalah langkah tepat.
Rio berharap dengan dilimpahkanya kasus tersebut, maka kejaksaan bisa melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
"Ini adalah jalan keluar yang baik, agar kasus BG tetap bisa berjalan. Karena KPK dikalahkan dalam proses praperadilan yang diajukan BG. Tentu kita berharap agar kejaksaan melakukan proses penyidikan yang sebenar-benarnya, terrmasuk menguji alat bukti yang dimiliki KPK, apakaah benar atau tidak," kata Rio saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2015).
Menurutnya, dengan dimenangkanya gugatan prapradilan oleh Budi Gunawan, sudah sepantasnya KPK harus memberhentikan penyidikan atau melimpahkan ke lembaga hukum lainya.
"Karena masalahnya proses praperadilan BG itu mengurai semua apa yang ditersangkakan padanya, oleh karena itu sebagai jalan keluar adalah disidik oleh kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus ini maka Kejaksaan Agung melakukan kembali penyidikan terhadap Budi Gunawan, tanpa menggunakan alat bukti yang ada di KPK.
"Kejaksaan harus menndapatkan alat bukti yang kuat, karena kalau pakai alat bukti KPK yang kemarin sudah dipatahkan dalam putusan hakim Sarpin," katanya.