News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bareskrim Bisa Limpahkan Kasus Tanpa Periksa Bambang Widjojanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengklaim memiliki empat alat bukti dalam kasus Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan lantaran sudah memiliki empat alat bukti maka bisa saja pelimpahan berkas dilakukan tanpa adanya pemeriksaan tambahan pada BW.

"Empat alat bukti yakni keterangan saksi dari berbagai kelompok, saksi ahli, dokumen dan petunjuk," ucap Ronny, Selasa (3/3/2015).

Ronny menambahkan melalui keterangan saksi yang sudah diperiksa lalu dikaitkan dengan dokumen yang ada, maka didapat alat bukti berupa petunjuk bahwa tindak pidana itu ada dan itu menguatkan keyakinan hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini