News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Jokowi agar Perbaiki Komunikasi dengan Jusuf Kalla

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo memperbaiki komunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hal itu terkait kabar JK tidak diajak berdiskusi oleh Jokowi mengenai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2015, tentang Perluasan Wewenang Staf Kepresidenan.

"Saya rasa hal itu diselesaikan di dalam. Jika ada perbedaan didalam, selesaikan didalam, bicarakan saja baik-baik," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Ia meminta kesepahaman antara Jokowi dengan JK. Sehingga tidak terlibat ke publik adanya persaingan. Sebab saat pemilihan Presiden keduanya merupakan satu tim.

"Kalau saya kan beda tim, saya punya dukungan sendiri," katanya.

Mengenai perpres tersebut, Fahri mengatakan Presiden sudah seharusnya memiliki Sistem pendukung yang kuat seperti halnya DPR.

"Saya menganggap perkuat, itu ruh presidensialisme, saya mendukung. Saya bahkan mengusulkan jika tidak hanya perpres tapi dalam UU," ujar Politisi PKS itu.

Diketahui, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas soal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2015, tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan.

"Kita bicara soal negara yang baik, bagaimana kita melihat ke depan," kata Wapres di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Menurutnya perluasan kewenangan lembaga yang dikepalai purnawirawan Jendral TNI AD, Luhut Binsar Panjaitan itu, tidak akan mereduksi kewenangannya sebagai Wapres. Namun sayangnya Kalla enggan membocorkan isi pembicaraannya dengan Presiden.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wapres mengaku tidak diajak berkordinasi oleh Presiden sebelum Perpres tersebut dikeluarkan. Padahal dalam Perpres tersebut diatur kewenangan Luhut yang hampir mirip dengan kewenangan Wapres, yakni memanggil para menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini