TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan dua kapal berbendera asing yaitu kapal SB. Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE. LTD dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic PTE. LTD. Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura.
Kedua kapal tersebut ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan menggunakan KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam, Selasa (3/3/2015) lalu.
Rilis dari Kemenhub menyebutkan, kronologi penangkapan kedua kapal tersebut, pada pukul 06.00 WIB. KNP. 330 melakukan patroli di perairan Batam, Indonesia. Pada pukul 09.00 WIB melihat adanya kapal asing yang mengapung-apung berada di perairan Batam Indonesia. Kemudian KNP.330 langsung merapat ke kapal asing tersebut yang diketahui sebagai kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize.
Dari hasil pemeriksaan petugas KNP.330, diketahui kelengkapan dokumen kapal serta kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya.
Pada pukul 10.45 WIB. KNP.330, KNP.592 dan SB Sea Sparrow I bergerak menuju kapal LPG Hellas Serenity untuk melakukan kegiatan mengambil surveyor yang berada di kapal tersebut dan kapal tiba pada pukul 11.30 WIB.
Sebelum sampai di lokasi kapal LPG Hellas Serenity, KNP.330 melihat keberadaan Kapal SB DM 55 sedang melakukan kegiatan Ship to Ship Transfer (menaikturunkan barang dan orang dari dan ke kapal di tengah laut) ke kapal LPG MT. Hellas Serenity dalam keadaan sambil berlayar.
Melihat adanya kegiatan tersebut, KNP.330 dan KNP.592 kembali merapat ke SB DM 55 untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan menanyakan kegiatan ship to ship transfer tersebut. Ternyata kegiatan kapal SB DM 55 dalam melakukan kegiatan ship to ship transfer ke kapal LPG Hellas Serenity tidak ada ijin, sehingga KNP.330 dan KNP.592 meminta kepada Nakhoda SB DM 55 untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Kegiatan ship to ship transfer oleh ketiga kapal tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (Unclos) 1982.
Perbuatan itu juga patut diduga melanggar ketentuan Pidana Pelayaran yang diatur dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 317 Jo 193; Pasal 302 Jo 117 dan Pasal 287 Jo Pasal 27.
Selain mengamankan dua unit kapal, Ditjen Hubla juga mengamankan 9 (sembilan) orang yang berada di atas kedua kapal tersebut yang terdiri dari 6 (enam) orang berwarga negara Indonesia dan 3 (tiga) orang berwarga negara asing.
Saat ini Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang asing yang berada di kedua kapal dimaksud.
Berikut data kedua kapal dimaksud:
Nama Kapal : SB SEA SPARROW I
Isi kotor (GT) : 27
Bendera : Belize
Crew : 3 (tiga) orang (Warga Negara Indonesia)
Penumpang : 3 (tiga) orang (WN Asing/Singapura, India, Vietnam)
Pemilik : Searching Offshore PTE. LTD
Nama Kapal : SB.DM.55
Isi Kotor (GT) : 62
Bendera : Singapore
Crew : 3 (tiga) orang (Warga Negara Indonesia)
Pemilik : DM. Sea Logostic PTE.LTD