News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Ketua DPR Dukung Kewenangan Staf Kepresidenan Ditambah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto memberikan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo atas keputusannya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpers) mengenai Staf Kepresidenan. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 26 tahun 2015 membuat kewenangan Staf Kepresidenan yang diketuai Luhut Panjaitan bertambah.

"Saya rasa harus harus memberikan suatu dukungan demi kebaikan bangsa dan negara. Kita harapkan komunikasi diantara pihak staf Presiden, kementerian dan pihak terkait," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Novanto mengungkapkan Perpres tersebut lahir dari proses yang panjang. Presiden Jokowi, kata Novanto, memiliki pertimbangan tersendiri. Terpenting koordinasi kementerian dan staf kepresidenan menjadi lebih baik.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 yang mengatur Unit Staf Kepresidenan diubah. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Kepresidenan dengan sejumlah tambahan kewenangan di lembaga non-kementerian yang baru dibentuk pada masa Jokowi itu.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, jika pada perpres lama Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, Kantor Staf Kepresidenan melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selain itu ialah percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini