News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sutan Bathoegana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya Razman Nasution, Sutan Bathoegana mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bapak Sutan Bathoegana," ujar Razman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Ia menilai penyidik KPK sudah tak berkepentingan terhadap perkara yang disangkakan kepada Sutan. Menurut Razman, Sutan telah dicekal selama enam bulan dan mendekam di tahanan selama 11 bulan.

"Apa yang kami maksud adalah bahwa terhadap Bapak Sutan idealnya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" tanya Razman.

Sutan tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK. Dalam surat tersebut, Sutan meminta KPK tidak memanggil dan menahannya selama proses praperadilan.

"Karena itu maka selama Pak Sutan mengajukan proses praperadilan kami mengharapkan jangan dipanggil. Kedua lepaskan dari tahanan," beber Razman.

Dalam surat tersebut, Sutan juga melampirkan surat jaminan dari istrinya, Unung Rusyanti. KPK menetapkan Sutan tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Sutam disangka menerima hadiah dari pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini