TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi terpidana mati yang telah berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pasalnya, pihak Kejagung masih menunggu proses hukum yang dijalani oleh terpidana mati Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30).
"Sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan (ke Nusakambangan). Karena sedang melaksanakan sidang PK," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Tony menuturkan, berkas PK yang diajukan oleh Mary Jane telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Menurut Tony, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan MA dalam rangka pengawalan putusan PK itu.
"Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," tuturnya.
Mary Jane merupakan seorang warga negara Filipina yang berusaha menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 25 April 2010.