TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri, terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
KH Syarifuddin akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Selain memeriksa Syarifuddin , KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan KH Nuruddin Abdul Rahman, mantan anggota DPRD Bangkalan KH Abdul Razak Hadi dan Ketua Muslimat Bangkalan Nyai Salimah Hadi.
Baik Damanhuri, Abdul dan Nuruddin sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 28 Febaruari lalu. Namun, ketiganya mangkir tanpa keterangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Terkait kasus suap yang diterima Ketua DPRD Bangkalan itu, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaaan. Terbaru, KPK menyita butik istri Fuad Amin. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyita kantor DPC Partai Gerindra.
Penyitaan tersebut berhubungan dengan status tersangka Fuad selain suap yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen dan uang dengan total Rp 200 miliar terkait TPPU yang disangkakan kepada Fuad.