TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Mandra Naih, Sonny Sudarsono mengatakan, kliennya menerima cukup banyak pertanyaan terkait kasus yang menimpanya.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. "Ada sekitar 60 pertanyaan yang diterima Mandra," kata Sonny di Kejagung, Jumat (6/3/2015).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung memutuskan menahan komedian sekaligus bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Mandra ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Sonny mengaku, pihaknya cukup terkejut dengan upaya penahanan ini. Menurut dia, alasan yang digunakan penyidik untuk menahan Mandra cukup subjektif.
Terlebih, kata dia, Mandra sebelumnya juga telah dicekal penyidik. Sehingga, tidak memungkinkan bagi artis tersebut untuk melarikan diri. "
Alasan apa seorang mandra ditahan, kan sudah dicekal, barang bukti sudah kita bawa, Apalagi menghalangi perbuatan, kan perbuatan ini melalui broker," ujarnya.