News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ada Farhat Abbas di Nusakambangan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas, pengacara terpidana mati Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, di Wijaya Pura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (9/3/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail dari Cilacap

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Secara mengejutkan, Farhat Abbas mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Senin (9/3/2015). Kedatangan pengacara nyentrik tersebut ternyata ada kaitannya dengan eksekusi mati tahap dua narapidana kasus narkoba yang akan segera dilaksanakan.

Farhat menjadi pendamping hukum terpidana mati, Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 September 2004 lalu.

Nah, kedatangan Farhat yaitu untuk mendiskusikan upaya hukum lanjutan terhadap vonis mati kliennya. "Kami akan menggugat Kepres penolakan grasi terhadap Sylvester, karena pengajuannya dilakukan oleh pengacara yang lama," katanya.

Menurut Farhat, sebaiknya eksekusi ditunda, lantaran gugatan terhadap Kepres penolakan grasi Presiden Joko Widodo akan digelar pekan depan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

"Saya sudah sampaikan kepada pihak Lapas agar eksekutor dan snipernya pulang," pungkasnya.

Kedatangan Farhat mengundang perhatian warga di sekitar Dermaga Wijaya Pura. Selain didampingi Regina, Farhat datang ke Nusakambangan dengan menggunakan sepatu dengan pernak-pernik berwarna emas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini