News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Pertanyakan Penangguhan Penahanan, Pengacara Sutan Datangi KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan penangguhan penahanan dirinya.

Sutan melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution telah mengirimkan surat permohonan tersebut pada Kamis, pekan lalu. Belum mendapatkan jawaban, Razman rencananya akan menyambangi KPK hari ini.

"Hari ini saya ke KPK untuk mempertanyakan itu," ujar Razman ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Terkait surat tersebut, pimpinan KPK belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sutan Bathoegana.

"Pimpinan belum terima suratnya," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan tersebut dilayangkan karena Sutan kini menempuh gugatan praparedilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena itu maka selama Pak Sutan mengajukan proses praperadilan kami mengharapkan jangan dipanggil. Kedua lepaskan dari tahanan," kata Razman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini