TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang buron Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang bernama Dr Inneke Indrawati ditangkap Tim Intelijen Kejagung.
Terpidana Inneke itu diamankan di lobi Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015) pukul 16.15 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana membenarkan adanya penangkapan pada Inneke yang diketahui merupakan seorang dosen tersebut.
"Yang bersangkutan (Inneke) ditangkap atas dasar putusan Mahkamah Agung RI no. 185K/Pid/2014 tanggal 14 April 2014. Dia dinyatakan DPO sejak April 2014," tegas Tony di Kejagung.
Tony menambahkan Inneke ditangkap karena terbukti menggelapkan pesanan berlian sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah, senilai Rp.880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) milik korban Andrianto.
"Terpidana (Inneke) di jatuhi hukuman 8 bulan penjara," tambah Tony.