TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima informasi dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan seorang Ketua Muda di Mahkamah Agung (MA).
Dugaan pelanggaran KEPPH itu yakni melakukan makan malam bersama terdakwa korupsi dan pengacaranya.
Komisioner KY, Imam Ansori Saleh mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pimpinan MA tersebut.
"Baru temuan awal yang masih perlu pendalaman. KY mulai menginvestigasi kebenaran informasi itu. Tetap dengan menggunakan praduga tak bersalah," kata Imam Anshori saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut informasi yang diterima KY, Pertemuan digelar beberapa kali di sebuah restoran di salah satu gedung perkantoran megah di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.
Diduga, dalam pertemuan itu terdakwa korupsi meminta bantuan hakim agung mengenai perkara yang menjeratnya.
"Menurut informasi, pertemuan lebih dari satu kali. Bahkan informasinya empat kali, sudah cukup indikasinya cukup kuat, walupun masih perlu kita dalami lagi. Salah satu Ketua Muda MA," kata Imam.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Mahkamah Agung (MA). Tribun sudah berusaha menghubungi namun belum ada jawaban.