TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Tetap harus diterima, sidangkan nanti. Baru nanti sidang yang terima atau yang menolak," ujar komisioner KY, Taufiqurachman Syahuri, di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Taufiq, sapaan akrabnya, menegaskan hakim MA tidak boleh menolak permohonan PK baik dalam ucapan lisan walau KPK belum mengajukan PK. Apabila itu terjadi, kata dia, itu adalah pelanggaran kode etik.
"Kalau itu terjadi, iya (pelanggaran kode etik)," kata Taufiq.
Berdasarkan KUHAP, disebutkan bahwa PK bisa hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli waris disertai adanya bukti baru (novum). Dalam putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, KPK bukanlah ahli waris atau terpidana.