Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham BBJ Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiganya menjadi tersangka suap terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya, yang lebih dulu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat BBJ sebagai tersangka. Mereka adalah MBSW, HW, dan SRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Mereka diduga menyuap atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Bappebti.
Menurut penyidik, ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan PT Indokliring Internasional diduga menyuap Rp 7 miliar kepada Syahrul untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Mereka disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menyeret ketiganya merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan Syahrul.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban