TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (51) menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak meminta hakim untuk membebaskan dirinya dari penjara. Serge hanya berharap dirinya tetap diberi kesempatan hidup.
BACA: Istri Serge Berlinang Air Mata di Depan Hakim
Serge Arezki Atlaoui adalah salah satu tersangka yang ditangkap bersama belasan orang di sebuah pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang pada tahun 2005 lalu.
Tahun 2007 lalu, Serge divonis hukuman mati karena dianggap terlibat sebagai ahli kimia dalam proses produksi ekstasi. Serge sempat mengajukan grasi pada tahun 2014, namun ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo. Pengajuan PK Serge akhirnya dierima pada 10 Februari lalu.
Dalam persidangan, Serge lewat penerjemahnya menuturkan bahwa ia berlaku baik dan sopan selama 10 tahun mendekam di sel Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
"Sejak tahun 2005, saya sama sekali tidak pernah bermasalah atau berbuat onar. Saya berlaku baik dengan penjaga maupun napi lainnya," ujar Serge dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2015).
Lebih lanjut, Serge mengatakan, ia bahkan melakukan sejumlah perbaikan di dalam penjara.
"Saya bekerja memperbaiki sejumlah peralatan di penjara," kata Serge.
Di penghujung sidang, Serge mengatakan bahwa dirinya hanya ingin diberikan permohonan maaf dari rakyat Indonesia dengan tetap membiarkannya menjalani hukuman seumur hidup.
"Umur saya sudah 51 tahun. Saya punya lima orang anak. Saya sama sekali tidak minta dibebaskan. Saya ingin diberi kesempatan sekali lagi menjadi manusia dan ayah yang baik," kata Serge.