TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama dari PT Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasorong, terkait gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
Christina akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Christina sendiri sebelumnya telah dipanggil KPK untuk bekas anggota DPR RI Angelina Sondakh terkait kasus korupsi wisma atlet Palembang.
Selain memeriksa Christina, KPK juga memanggil Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Keterangan Marisi juga diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas Nazaruddin.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.