TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sebatas merencanakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung (MA).
Meskipun nantinya MA akan menerima pengajuan PK tersebut, pihak KPK memastikan tidak akan melakukan penyidikan kasus Komjen BG lagi. Sebab, perkara jenderal polisi bintang tiga itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Tidak. PK tidak mempengaruhi pelimpahan. Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Berarti, KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," ujar Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada Tribunnews.com.
Lima pimpinan KPK baru sebatas merencanakan membahas rencana Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG dari PN Jaksel ke Mahkamah Agung dalam rapat pimpinan (rapim).
Namun, hingga saat ini rencana rapim KPK itu belum dilaksanakan sehingga belum ada keputusan untuk mengajukan PK putusan praperadilan Komjen BG ke MA. "Masih akan dirapimpakan," ujar Johan.
Rencana rapim KPK muncul setelah ratusan pegawai KPK, pegiat anti-korupsi hingga elemen mahasiswa menggelar unjuk rasa di kantor KPK pada pekan lalu. Mereka menolak pelimpahan perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung dan mendesak KPK untuk 'melakukan perlawanan' dengan mengajuan PK putusan praperadilan yang diambil oleh hakim Sarpin Rizaldi itu.
Johan mengakui sikap MA yang mengisyaratkan akan menolak pengajuan PK putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG menjadi pertimbangan pihaknya untuk mengajukan PK putusan itu atau tidak.
"Karena MA juga katanya menyampaikan PK akan ditolak. Itu akan jadi bahan pertimbangan kami juga," tuturnya.
Diberitakan, lima pimpinan KPK dipimpin oleh Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki telah menemui Ketua MA. Dan pimpinan KPK sempat mendiskusikan tentang pengajuan PK putusan praperadilan dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga kehakiman tertinggi tersebut.