News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Wakapolri Bantah ada Surat Keputusan Menghentikan Kasus BW

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri, Komjen Badrodin Haitii membantah adanya surat keputusan yang disepakati oleh para penegak hukum soal dihentikannya kasus Bambang Widjojanto (BW).

Dimana sebelumnya, BW tidak bersedia diperiksa penyidik Bareskrim atas adanya surat sakti kesepakatan tersebut.

Menurut BW surat kesepakatan yang dibuat Senin (9/3/2015) kemarin, disepakati oleh Kapolri, Plt pimpinan KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk pula Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno.

Surat itu mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK, diantaranya BW.

"Surat untuk keputusan itu tidak ada, hanya secara lisan saja. Untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW akan disidik lanjut, namun untuk sementara di pending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin, Rabu (11/3/2015).

Senada dengan Badrodin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak juga mengaku tidak menerima adanya surat kesepakatan tersebut.

"Surat itu tidak ada, pokoknya kasus lanjut, jalan terus," ujar Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini