Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemanggilan kedua untuk diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi payment gateway di Bareskrim, Kamis (12/3/2015), Denny Indrayana menolak diperiksa penyidik.
Apa alasannya? Menurut kuasa hukum Heru Widodo, penyidik Bareskrim melarangnya untuk mendampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM selama pemeriksaan.
Menurut Heru hal tersebut bertentangan. Karena sesuai Perkap No 8 tahun 2009 Pasal 27 ayat 1 dan 2 tentang penyidik harus membolehkan saksi atau tersangka didampingi kuasa hukum, kecuali tanpa sepertujuan terperiksa.
Baca juga: Denny Indrayana Menolak Diperiksa Selama Empat Jam di Bareskrim.
"Prof Denny bersedia diperiksa di panggilan berikutnya asalkan saat pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukum," tegas Heru usai keluar ruangan Bareskrim bersama Denny.
Dalam pemeriksaan kedua nanti, Denny mengaku akan membeberkan seluruh keterangan soal proyek payment gateway di Kemenkumham. "Dalam pemanggilan berikutnya saya akan jelaskan ke teman-teman penyidik," singkat Denny.