News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Denny Bakal Beberkan Proyek Payment Gateway di Pemeriksaan Kedua

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana keluar dari ruang Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Ia menolak diperiksa lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum mendampingi Denny.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemanggilan kedua untuk diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi payment gateway di Bareskrim, Kamis (12/3/2015), Denny Indrayana menolak diperiksa penyidik.

Apa alasannya? Menurut kuasa hukum Heru Widodo, penyidik Bareskrim melarangnya untuk mendampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM selama pemeriksaan.

Menurut Heru hal tersebut bertentangan. Karena sesuai Perkap No 8 tahun 2009 Pasal 27 ayat 1 dan 2 tentang penyidik harus membolehkan saksi atau tersangka didampingi kuasa hukum, kecuali tanpa sepertujuan terperiksa.

Baca juga: Denny Indrayana Menolak Diperiksa Selama Empat Jam di Bareskrim.

"Prof Denny bersedia diperiksa di panggilan berikutnya asalkan saat pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukum," tegas Heru usai keluar ruangan Bareskrim bersama Denny.

Dalam pemeriksaan kedua nanti, Denny mengaku akan membeberkan seluruh keterangan soal proyek payment gateway di Kemenkumham. "Dalam pemanggilan berikutnya saya akan jelaskan ke teman-teman penyidik," singkat Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini