Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu, polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu yakni Bambang W, Zulfhmi, S dan P.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakaan dua tersangka baru itu yakni S dan P profesinya bukan sebagai pengacara.
"S dan P itu bukan pengacara. Keduanya masih dalam pengejaran," terang Budi Waseso, Kamis (12/3/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso juga kembali menegaskan kasus BW bukan dihentikan melainkan ditunda untuk melengkapi berkas, saksi atau bukti lain sebagai tambahan.
"Saat ini sudah 95%, lima persennya lagi tinggal ppenyerahn ke Kejaksaan," tambahnya.