News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Kabareskrim: Denny Berhak Membela Diri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Kamis(12/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua setengah jam, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana diperiksa di Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Kamis (12/3/2015).

Pantauan Tribunnews.com, Denny datang menggunakan baju putih pukul 11.00 WIB. Denny datang didampingi oleh delapan kuasa hukumnya.

Sebelum masuk untuk diperiksa, Denny sempat memberikan pernyataan ke media dan mengatakan programnya itu tidak ada kerugian negara.

"Alhamdulillah datang, mantan Wamen pasti datang. Yang jelas disitu ada korupsi dan kerugian uang negara," ucap Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (12/3/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, saat ditanya mengapa Denny malah mengaku tidak ada kerugian negara, menurut Budi Waseso setiap orang berhak membela diri.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Keterlibatan dia juga diketahui usai pemeriksaan," kata Budi Waseso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini