TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Bintari Diah Astuti, Direktur PT Duta Putri Jingah Mandiri (DPJM).
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Bintari ditangkap di Jalan AM Sangaji Yogyakarta, Kamis (12/3/2014) pukul 08.00 WIB.
Diutarakan Tony, Bintari merupakan terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Muara Taweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Muara Teweh. Dia (Bintari) terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 898 K/Pid/2013, tanggal 10 Desember 2013," ujar Tony di Kejagung.
Dijelaskan Tony, Mahkamah Agung menyatakan Bintari bersalah, terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dalam kerjasama tambang batu bara dengan perusahaan PT Duta Putri.
Bintari dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.