TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu tengah mempersiapkan pengawas pemilihan kepala daerah terkait sengketa pemilihan umum di tingkat daerah.
Penguatan itu dimasukkan dalam rancangan undang-undang yang mengatur kewenangan kabupaten dalam menyelesaikan konflik di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Muhammad, mengatakan penguatan kewenangan undang-undang terkait kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten dan kota menyelesaikan sengketa pilkada.
"Dulu engga ada itu dulu sengeketa hanya selesai di tingkat Bawaslu RI (Republik Indonesia) dan provinsi. Pikada ini penguatan sampai di tingakat kabupeten,"ujar Muhammad di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat, (13/3/2015).
Selain penyelesaian sengketa, Bawaslu juga mempertegas aturan terkait keberadaan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, pengawas juga akan mengawasi pemilihan di tingkat TPS.
Sebelumnya, keberadaan pengawas saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, keberadaan pengawas di tingkat TPS belum dilakukan.
"Kalau pileg dan pilpres engga ada itu. Besok UU yang baru ada pengajuan bahwa di setiap TPS akan ada pengawas pemilu. Mengawasi proses termasuk mendapatkan dokumen-dokumen fotmulir yang menjadi kewajiban yang akan diserahkan kepada Bawaslu," kata Muhammad.
Muhammad menegaskan, penguatan lembaga pemilihan umum pada tingkat Pilkada ini sangat diperlukan di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini didasarkan banyaknya konflik Pemilu yang terjadi di tingkat kabupaten dan kota.
"Selain jumlah pilkada ada di tingkat kabupaten dibanding provinsi juga potensi konflik itu di tingkat bawah lebih besar dari provinsi. Jadi, potensi masalah atau sengketa itu lebih banyak ada di kabupaten," kata Muhammad.