TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas ramainya komentar yang berkembang di publik soal putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Dimana komentar tersebut dinilai pihak Sarpin telah menyudutkan dirinya dalam menjalankan profesinya. Akhirnya melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Sarpin melakukan somasi terbuka.
"Kami lakukan somasi terbuka, tujuannya supaya masyarakat hormati putusan pengadilan. Kalau ada yang tidak setuju, silakan ajukan banding atau ke MA, bukannya ngoceh diluaran," tegas Hotman, Kamis (13/3/2015) di Mabes Polri.
Menurut Hotman, boleh saja masyarakat, pejabat atau mantan pejabat serta para pakar hukum melakukan opini publik namun tidak diperkenankan menimbulkan opini yang menghina dan fitnah.
"Ini peringataan biar semua menyadari. Kami harap mereka-mereka itu minta maaf secara terbuka. Kami tunggu seminggu kalau mereka tidak minta maaf, kami buat laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.