News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Sudah Lakukan Gelar Perkara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Kamis(12/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim soal kasus dugaan korupsi Payment Gateway atau pembayaran pasport secara elektronik terus bertambah.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini total saksi yang sudah diperiksa ada 21 orang.

"Total saat ini saksi yang diperiksa ada 21 saksi. Selain itu kami juga sudah lakukan gelar perkara," kata Budi Waseso, Jumat (13/3/2015) di Mabes Polri.

Meskipun sudah memeriksa 21 saksi dan melakukan gelar perkara, namun hingga kini Bareskrim belum menentukan tersangka kasus tersebut. Denny yang adalah terlapor juga statusnya masih sebagai saksi.

"Soal tersangka nanti dulu lah, kita tidak mau terburu-buru. Harus ada alat bukti, unsur-unsur terpenuhi, gelar perkara dan lainnya," ujar Budi Waseso.

Lebih lanjut, ditanya soal berapa kerugian dari proyek Payment Gateway, Budi Waseso enggan membeberkan.

"Nanti secara resmi saya sampaikan soal kerugian negara. Karena yang menghitung kan bukan polisi, tapi BPK," katanya.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini