TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembangunan kawasan transmigrasi di Kemenakertrans saat ini terus diusut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK yang telah menetapkan Jamaludin Malik selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tersangka, hari ini akan memanggil Tamsil, PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Banyuasin sebagai saksi untuk Jamaludin.
"Benar hari ini KPK memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka JM," ujar Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/3/2015)
Selain memanggil Tamsil, KPK juga memanggil Arfa, PNS pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Takalar untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Perlu diketahui, Jamaludin Malik diduga telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
"Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014," ujar Priharsa.
Atas perbuatannya itu, dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Candra Okta Della)