News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Kejaksaan Masih Pelajari Kasus Budi Gunawan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (2/3/2015). Jaksa Agung bersama Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Menkumham menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara Komjen Budi Gunawan, sehingga belum bisa menentukan apakah kasus tersebut akan ditangani Kejaksaan atau dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Kita sedang mempelajari dokumen penyidikannya. Kita belum menentukan selanjutnya seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).

Prasetyo mengatakan data yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung sangat minim, sehingga penyidik Kejaksaan kesulitan untuk menelaah unsur-unsur yang ada di berkas tersebut.

"Nanti kita akan tentukan arahanya ke mana," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, menyusul putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Sarpin Rizaldi. Sekain putusannya menyatakan KPK tidak sah menangani kasus Budi.

Dalam penanganan perkara, KPK tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kasus Budi yang sudah tahap penyidikan tak mungkin dihentikan, sehingga KPK melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini