Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara Komjen Budi Gunawan, sehingga belum bisa menentukan apakah kasus tersebut akan ditangani Kejaksaan atau dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Kita sedang mempelajari dokumen penyidikannya. Kita belum menentukan selanjutnya seperti apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).
Prasetyo mengatakan data yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung sangat minim, sehingga penyidik Kejaksaan kesulitan untuk menelaah unsur-unsur yang ada di berkas tersebut.
"Nanti kita akan tentukan arahanya ke mana," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, menyusul putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Sarpin Rizaldi. Sekain putusannya menyatakan KPK tidak sah menangani kasus Budi.
Dalam penanganan perkara, KPK tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kasus Budi yang sudah tahap penyidikan tak mungkin dihentikan, sehingga KPK melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.