TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Cabang PTPN III, Ery Erwin Efendi terkait dugan suap terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Made akan dimintai keterangannya untuk tersangka pemegang saham BBJ, Hassan Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Selain memeriksa Made, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Suyatno. Suyatno adalah pegawai honorer Bappebti yang dulunya supir kepala Bappebti.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Hassan Widjaja sebagai sebagai tersangka dugaan suap terhadap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
Selain Hasan, turut juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama BBJ, Moch Bihar Sakti Wibowo dan Pemegang Saham BBJ Sherman Rana Krisna.
Ketiga petinggi BBJ tersebut diduga memberikan suap atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Mantan Kepala Bappebti).