TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan daftar pemilih yang ikut pemilihan kepala daerah akan menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri .
"Kami juga sepakati bahwa penyerahan DP4 dalam Pilkada akan kami terima dari Kemendagri pada pimpinan KPU pada tanggal 3 Juni 2015,"ujar Hadar setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Kemendagri di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Hadar menyatakan setelah adanya penyerahan DP4 dari Kemendagri, KPU akan melanjutkan penyesuaian data dari daftar pemilih yang dimiliki KPU.
Data yang dimiliki oleh KPU ini merupakan data Pemilihan Umum terakhir yang dihelat yakni data pemilih pada pemilihan presiden tanggal 9 Juni 2014.
"Kemudian baru kami turunkan ke daerah untuk disusun menjadi daftar pemlih sementara dan terus diproses dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam penyusunan daftar pemilih,"jelas Hadar.
Hadar menambahkan, pemutakhiran data DP4 merupakan tugas dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga tak membuat kinerja KPU lebih berat.
Pemutahiran data tersebut harus dilakukan oleh Dukcapil sebanyak dua kali dalam satu tahun. Pemutahiran tersebut biasanya akan disampaikan pada semester pertama bulan Juni dan semester kedua bulan Desember.
"Maka sebetulnya posisi mereka yang data itu sudah siap gitu. Mereka menjelaskan seperti itu, maka DAK2 (Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan) itu diserahkan mengenai jumlah penduduk agregat tingkat kecamatan yang mereka tetapkan di bulan Desember yang lalu. Demikian juga DP4-nya,"papar Hadar.
Dalam rapat tersebut KPU juga bersepakat dengan Kemendagri agar data dari tingkat pusat merupakan data paling awal sebelum diserahkan kepada daerah yang ikut Pilkada.
Hingga saat ini, KPU menegaskan sebanyak 269 daerah direncanakan menghelat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.