News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutan Bhatoegana Tersangka

Mobil Alphard Milik Sutan Bhatoegana Diderek KPK dari Bogor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Alphard milik Sutan Bhatoegana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita mobil Toyota Aplhard kepunyaan bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bahtoegana.

Alphard berwarna hitam tersebut telah berada di tempat parkir KPK. Pada mobil itu tertera penyidik KPK Erwin HH Sinaga dan disaksikan Ketua RT setempat Arnold Panjaitan.

Mobil tersebut disita dari perumahan elite Villa Duta, Bogor, Jawa Barat. Tidak ada yang ciri-ciri khusus pada mobil mewah itu. Penyidik sendiri telah melapisi nomor polisi B 1957 SB sehingga menjadi tidak kelihatan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan mobil tersebut harus diderek dari Bogor lantaran pihak keluarga tidak mau menyerahkan kuncil mobil. Penyidik terpaksa juga harus membawa dealer mobil tersebut untuk membuka mobil tersebut.

"Sebelumya kan penyitaan gagal karena ada perlawaan dari keluarga. Minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga. Jadi KPK meminta bantuan dealer untuk membuka mobil tersebut," kata Priharsa.

Penyidik KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Penetapannya Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini