Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution yang ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) belum didampingi oleh pengacara.
Berdasarkan keterangan petugas Rumah Tahanan Klas I Cipinang kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015), Razman belum didampingi oleh pengacara.
Saat ini Razman sedang melakukan proses registrasi.
Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal yang menangkap Razman juga dikabarkan telah keluar dari Rutan Klas I Cipinang.
Pantauan Tribunnews.com, suasana Rutan Klas I Cipinang hingga pukul 20.00 WIB telah sepi.
Hanya pada pukul 19.30 WIB, Rutan Klas I Cipinang kedatangan bus rombongan tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.
Razman merupakan mantan pengacara Komjen Budi Gunawan dan pengacara DPRD DKI itu diamankan di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA) pukul 15.30 WIB.
Razman ditangkap karena berstatus terpidana kasus penganiayaan terhadap ponakannya beberapa tahun yang lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan kini Razman tengah dieksekusi untuk dibawa ke LP Cipinang, Jaktim.
Razman sebelumnya telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.