TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan ada wacana pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung ke ISIS.
"Ya itu bisa demikian (pencabutan kewarganegaraan). Kalau mereka enggak mau kembali ke Indonesia," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Tedjo mengatakan saat ini belum ada payung hukum yang bisa mencabut kewarganegaraan seseorang, terutama yang bergabung ke kelompok radikal di luar negeri.
Namun dalam keadaan mendesak, Tedjo mengatakan pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bisa menjadi payung hukumnya.
"Saat ini tidak otomatis (hilang WNI-nya), karena belum ada aturannya, nanti kalau aturannya sudah dibuat kami ikuti aturannya, tapi yang cepat adalah dalam bentuk Perppu," tutur Tedjo.